Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Ramai Dibahas! Bapelkum Bitung Ungkap Sisi Baru KUHP Nasional di Hadapan Mahasiswa UNKLAB


AIRMADIDI, SahabatBhayangkara.Online — Perkembangan hukum pidana nasional menjadi perhatian dalam webinar yang digelar Balai Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung bersama Universitas Klabat (UNKLAB), Kamis (24/9/2026).

Mengusung tema “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB sebagai bagian dari upaya memperluas literasi dan kesadaran hukum di lingkungan perguruan tinggi.

Webinar ini merupakan pelaksanaan kedua dengan tema serupa. Sebelumnya, kegiatan yang sama telah dilaksanakan bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB.

Dalam pembukaan kegiatan, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi salah satu momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

Mahasiswa didorong untuk memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab agar mampu melihat perubahan sistem hukum pidana secara lebih utuh.

Apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan juga disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNKLAB, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih dari Rektor Universitas Klabat, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas kolaborasi yang terjalin dengan Bapelkum Bitung.

Menurutnya, kerja sama tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh edukasi sekaligus memperluas wawasan mengenai perkembangan hukum. Kolaborasi antara kedua institusi diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif.

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Tandatangani Implementation Arrangement

Selain webinar, kegiatan tersebut juga diisi dengan penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer.

Penandatanganan dilakukan oleh Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung, Musa Paparang, bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., dan Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendukung proses pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.

Bahas Asas Legalitas hingga Tujuan Pemidanaan

Memasuki sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, membahas sejumlah substansi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Materi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak hanya diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Pemidanaan juga memiliki tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, membina terpidana, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling.

Jhon mengulas persoalan kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga membahas materi mengenai perlindungan kehormatan, kritik, dan kebebasan berekspresi yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 218 KUHP.

Dalam pemaparannya, Jhon menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum,” ujar Jhon.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 218 ayat (2) memuat pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahasiswa Dalami Perubahan Hukum Pidana

Materi webinar turut membahas perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2026, terutama mengenai mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono bersama jajaran Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan terkait ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Melalui webinar dan penandatanganan kerja sama tersebut, Bapelkum Bitung bersama UNKLAB mendorong penguatan kolaborasi berkelanjutan di bidang edukasi dan literasi hukum.

Kegiatan itu sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan regulasi pidana nasional secara lebih kritis dan bertanggung jawab, sejalan dengan perubahan hukum yang berlaku di Indonesia.


(Red_FRT)

SahabatBhayangkara.Online — Mengabarkan Fakta, Menjaga Etika.


Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak