Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Bukan Sekadar Pasal, Bapelkum Bitung Ajak Mahasiswa Universitas Klabat Pahami Wajah Baru KUHP Nasional


Bukan Sekadar Pasal, Bapelkum Bitung Ajak Mahasiswa Universitas Klabat Pahami Wajah Baru KUHP Nasional

BITUNG, SahabatBhayangkara.Online — Pemahaman terhadap hukum pidana nasional tidak cukup hanya dengan mengetahui isi pasal. Mahasiswa juga perlu memahami prinsip, tujuan, serta konteks penerapan aturan hukum dalam kehidupan masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam webinar “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” yang digelar Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Selasa (22/9/2026).

Webinar tersebut menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara Apri Listiyanto dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Lianto Tobiling sebagai narasumber.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar sebagai moderator.

Webinar dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, Wisnu menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan literasi hukum masyarakat, termasuk generasi muda di lingkungan perguruan tinggi.

Mahasiswa didorong untuk memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab sehingga tidak hanya mengetahui ketentuan pidana, tetapi juga memahami prinsip serta tujuan yang mendasari pembentukannya.

Memahami Prinsip Dasar KUHP Nasional

Pada sesi pertama, Apri Listiyanto memaparkan sejumlah materi terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Salah satu prinsip penting yang dibahas adalah asas legalitas. Prinsip tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dikenai pidana atau tindakan berdasarkan suatu perbuatan yang belum diatur sebelumnya dalam peraturan pidana.

Apri juga menjelaskan mengenai larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana. Selain itu, KUHP Nasional mengatur pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan tertentu yang belum diatur, dengan tetap memperhatikan batasan dan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam KUHP.

Pembahasan kemudian berlanjut pada perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan.

Pemidanaan tidak hanya diarahkan pada pemberian penderitaan sebagai akibat suatu tindak pidana, tetapi juga mencakup tujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar dapat menjadi pribadi yang baik dan berguna.

Selain itu, pemidanaan juga diarahkan untuk membantu penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan serta rasa aman dalam masyarakat, sekaligus menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.

Kohabitasi Dibahas dari Perspektif Hukum

Materi berikutnya disampaikan Jhon Lianto Tobiling yang secara khusus membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia.

Jhon menjelaskan bahwa kohabitasi merupakan praktik tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam kehidupan masyarakat, fenomena tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, antara lain “kumpul kebo”, “baku piara” yang dikenal di sebagian masyarakat Sulawesi Utara, serta samen leven.

Fenomena tersebut, menurut pemaparan dalam webinar, tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, adat, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.

Dari perspektif hukum pidana, Jhon kemudian menguraikan ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Jhon juga menjelaskan karakter ketentuan tersebut sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum terkait ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana telah ditentukan dalam KUHP.

Penjelasan mengenai unsur, batasan, serta mekanisme pengaduan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam webinar karena memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai bagaimana ketentuan hukum tersebut diterapkan.

Mahasiswa Aktif Bertanya

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Para mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan terkait KUHP Nasional. Pertanyaan dan pembahasan antara lain menyentuh penerapan ketentuan pidana, ruang privat, kohabitasi, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa pembahasan mengenai KUHP Nasional memiliki relevansi dengan kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda yang akan berhadapan langsung dengan berbagai dinamika hukum di tengah perkembangan sosial.

Melalui kegiatan edukasi hukum tersebut, Bapelkum Bitung mendorong mahasiswa untuk tidak memandang KUHP Nasional sebatas kumpulan pasal dan ancaman pidana, melainkan memahami prinsip, tujuan, serta konteks penerapannya secara utuh.

Dengan pemahaman tersebut, literasi hukum di kalangan generasi muda diharapkan dapat berkembang sekaligus membentuk kesadaran untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.


(Red_FRT)

SahabatBhayangkara.Online — Informasi Faktual, Hukum dan Peristiwa.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak