BITUNG, SahabatBhayangkara.Online — Respons cepat jajaran Polres Bitung kembali ditunjukkan dalam menangani laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Penanganan perkara tersebut bergerak cepat setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri informasi dari masyarakat, rekaman video, CCTV, keterangan saksi serta hasil penyelidikan di lapangan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA itu mengakibatkan dua korban, masing-masing Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18), mengalami luka.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Muhammad Reyfan Djafar mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki. Sementara Afransyah Putra Limona mengalami luka robek pada bagian bahu.
Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi di Mapolres Bitung pada hari yang sama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Katim URC Telusuri Jejak, Terduga Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Katim URC Resmob Aiptu Arnold Moningka bersama personel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara.
Rekaman video dan CCTV turut ditelusuri untuk membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, personel mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sekitar pukul 23.00 WITA, polisi kemudian mengamankan dua orang berinisial IH (18) dan RM (19).
Dalam penanganan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara dan selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial VS (18) sebelumnya telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung pada Minggu sore setelah kejadian, bersama barang bukti.
Keterangan dan barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Kanit dan Satreskrim Kawal Proses Penanganan
Pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada tindakan pengamanan. Para pihak yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit bersama jajaran Satreskrim melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh, barang bukti serta rangkaian peristiwa guna memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Setiap informasi yang diperoleh dari lapangan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres Bitung Tegaskan Proses Hukum
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian jajaran kepolisian dan akan ditangani sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar AKP Ahmad Anugrah.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi,” katanya.
Saat ini para pihak yang telah diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Polres Bitung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah cepat Katim URC Resmob Aiptu Arnold Moningka bersama personel, pengembangan yang dilakukan jajaran Kanit dan Satreskrim, serta arahan pimpinan di bawah Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, menjadi bagian dari proses penanganan laporan tersebut hingga memasuki tahapan hukum berikutnya.
(Red_FRT)
SahabatBhayangkara.Online


