Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Akibat Miras, Dua Tersangka Pembunuhan Berhasil Di Ungkap Polisi

Mitra, Sahabat Bhayangkara |
Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dua tersangka berhasil diamankan sebelum melarikan diri ke Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K., di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026).

Kapolres mengawali konferensi pers dengan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban berinisial HP.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni GN alias Glen dan JG alias Julian.

Peristiwa bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, GN bersama JG dan sejumlah rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di rumah GN.

Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan tersebut menuju Lapangan Narato Ratatotok. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan korban HP.

Menurut keterangan polisi, GN yang saat itu berboncengan dengan JG kemudian memutar balik dan mengejar korban hingga terjadi pengadangan di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban sempat terjatuh dari sepeda motor dan berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing.

“Korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri. Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” jelas Kapolres.

Korban kemudian kembali melarikan diri. Namun, korban dikejar oleh tersangka JG dan mengalami penikaman di bagian paha kanan.

Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri menuju Manado. Keduanya bahkan disebut telah memesan tiket pesawat dengan tujuan Surabaya.

Namun, upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan. Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum berangkat.

“Berbekal kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang keseluruhan 85,2 sentimeter, panjang mata pisau 71 sentimeter dan gagang 16 sentimeter berwarna hitam.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dengan bis merah muda serta satu buah kaos warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana disampaikan Polres Mitra, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak