Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Royalti Hak Cipta Lintas Negara Disorot, Indonesia Dorong Transparansi hingga Sistem Terintegrasi


BALI, SahabatBhayangkara.Online — Perkembangan teknologi digital yang membuat karya kreatif dapat dinikmati lintas negara ikut mendorong kebutuhan akan sistem pengelolaan royalti yang semakin transparan, akuntabel, dan saling terhubung.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar di Bali, 7–9 Oktober 2026.

Forum yang diinisiasi Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum itu mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pelaku industri, pencipta, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tiga isu utama menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem dalam pengelolaan royalti hak cipta lintas negara.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, perkembangan distribusi karya melalui platform digital perlu diikuti dengan sistem tata kelola royalti yang mampu menjangkau penggunaan karya di berbagai negara.

“Kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil.”

Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak hanya menyangkut aspek regulasi hak cipta. Koordinasi antarlembaga serta kemampuan sistem informasi untuk saling terhubung juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan.

Ia menilai, dialog internasional diperlukan untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara, sekaligus mencari ruang kerja sama tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi.”

Supratman menambahkan, forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi dapat membuka peluang kerja sama praktis dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital.”

Tantangan Besar pada Pertukaran Informasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyoroti aspek pertukaran informasi sebagai salah satu persoalan penting dalam pengelolaan royalti lintas negara.

Menurut Hermansyah, permasalahan yang muncul tidak selalu berkaitan dengan perbedaan hukum hak cipta. Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat membuat proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang hak menjadi lebih sulit.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi.”

Persoalan tersebut dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata. Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia atau tidak dapat dibaca oleh sistem lain, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti berpotensi menjadi semakin kompleks.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024, atau sekitar Rp278 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro atau Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital. Angka itu setara sekitar 37 persen dari total penerimaan, meski penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

Indonesia Perkuat Sistem Data Royalti

Dalam forum tersebut, interoperabilitas menjadi salah satu perhatian penting. Kemampuan berbagai sistem untuk saling berkomunikasi dan bertukar informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem royalti lintas negara.

Di Indonesia, kerangka hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik juga memiliki dasar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti, termasuk pusat data lagu dan musik yang dikelola DJKI serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi yang diarahkan untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

Hermansyah mengatakan, keterhubungan sistem menjadi kunci agar penggunaan sebuah karya dapat ditelusuri hingga kepada pemegang haknya.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar.”

Pada tingkat internasional, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO turut mendorong penerapan tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi, bantuan teknis, dan panduan praktik bagi lembaga manajemen kolektif.

Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.

Pembahasan mengenai proposal tersebut akan berlanjut di SCCR. Sementara Global Dialogue di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman sekaligus mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

Menutup keterangannya, Hermansyah menekankan bahwa perkembangan teknologi telah membuka akses yang semakin luas terhadap karya musik. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tata kelola mampu menjamin remunerasi yang adil bagi pencipta dan pemegang hak.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut.”


(Red_FRT)

SahabatBhayangkara.Online

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak