BALI — Perkembangan teknologi digital membuat pemanfaatan karya cipta semakin mudah menembus batas negara. Di tengah pertumbuhan layanan streaming, platform konten digital hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), persoalan transparansi dan distribusi royalti lintas negara turut menjadi perhatian.
Merespons tantangan tersebut, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan menggelar Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7–9 Oktober 2026.
Forum internasional tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai tata kelola royalti hak cipta di era digital, khususnya ketika penggunaan suatu karya melibatkan berbagai negara dengan sistem pengelolaan dan infrastruktur data yang berbeda.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perkembangan ruang digital yang semakin tidak mengenal batas geografis membutuhkan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak.
“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus melihat peluang kerja sama dalam membangun tata kelola royalti yang semakin relevan dengan perkembangan teknologi.
Tiga Isu Utama Jadi Sorotan
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa forum tersebut akan berfokus pada tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Ketiga aspek itu dinilai saling berkaitan dalam memastikan informasi mengenai penggunaan karya, pengelolaan royalti hingga pertukaran data hak cipta dapat berjalan secara lebih efektif di antara negara-negara yang terlibat.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” kata Agung.
Dalam pembahasan transparansi, peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, serta mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara aspek akuntabilitas akan mencakup pembahasan mengenai pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit hingga penyelesaian sengketa.
Adapun interoperabilitas akan diarahkan pada pembahasan standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data serta kerja sama teknis antarnegara.
AI Turut Jadi Bagian Pembahasan
Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam forum tersebut.
Pembahasannya antara lain berkaitan dengan penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi mengenai hak, serta kebutuhan metadata yang dapat mendukung proses lisensi dan pemberian remunerasi.
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi. Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” ujar Agung.
Forum selama tiga hari itu akan melibatkan berbagai kelompok peserta internasional, termasuk negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), kelompok negara dari berbagai kawasan, organisasi antarpemerintah, organisasi manajemen kolektif atau Collective Management Organization (CMO/LMK) dari sejumlah negara seperti Singapura, Jepang dan Tiongkok.
Selain itu, peserta juga mencakup pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), pencipta, praktisi, akademisi serta pakar teknis.
Bukan Forum Negosiasi Aturan Internasional
Penyelenggara menegaskan bahwa forum ini tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan maupun komitmen hukum internasional yang bersifat mengikat.
Sebagai gantinya, hasil dialog akan dituangkan dalam Bali Chairs Summary, yang merangkum pembahasan, titik temu serta berbagai isu yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Selain itu, forum juga akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation, yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela di sejumlah bidang.
Kerja sama tersebut antara lain dapat mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian serta pengembangan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, forum ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta di tingkat nasional.
Sementara bagi pencipta, pemegang hak dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman dari berbagai negara diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Di tengah semakin luasnya penggunaan karya cipta melalui ekosistem digital, dialog di Bali tersebut menjadi bagian dari upaya membuka ruang kolaborasi internasional dalam menghadapi persoalan tata kelola hak cipta yang semakin kompleks dan lintas batas.
Informasi mengenai tata kelola royalti hak cipta lintas negara dan penyelenggaraan forum tersedia melalui globalroyalty.dgip.go.id.
(Red_FRT)


