BALI, SahabatBhayangkara.Online — Perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi perhatian utama dalam forum jurnalis tingkat ASEAN yang digelar di Bali. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kepastian hukum serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat memberikan sambutan kunci dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu mempertemukan perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual untuk membahas masa depan perlindungan karya pers dalam ekosistem digital.
Dalam sambutannya, Supratman menekankan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai ekonomi maupun penghargaan terhadap hasil kerja intelektual manusia.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” tegas Supratman.
Menurutnya, transformasi digital telah mengubah cara karya jurnalistik diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat. Informasi kini dapat menjangkau pembaca lintas negara dalam waktu singkat, tetapi kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pencipta serta pemegang hak.
Supratman menilai perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan ekonomi industri media. Keberlangsungan jurnalisme juga memiliki hubungan erat dengan kualitas demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, tepercaya, serta bertanggung jawab.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menghadapi persoalan hak cipta, terutama ketika karya jurnalistik beredar dan dimanfaatkan melalui berbagai platform digital yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Indonesia Dorong Kerja Sama Perlindungan Pers di ASEAN
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pengelolaan hak yang lebih terbuka sekaligus memberikan kepastian bagi jurnalis dan organisasi media atas pemanfaatan karya mereka.
Dalam praktiknya, transparansi diperlukan agar pemegang hak dapat mengetahui bagaimana karya jurnalistik digunakan. Sementara itu, remunerasi yang adil menjadi bagian dari pembahasan mengenai pembagian manfaat ekonomi yang dihasilkan dalam ekosistem digital.
Adapun interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara diharapkan dapat mendukung koordinasi yang lebih efektif di tengah distribusi konten jurnalistik yang tidak lagi terbatas pada wilayah nasional.
Upaya tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam membangun ekosistem digital yang mampu mengakomodasi inovasi teknologi sekaligus menghormati hak kekayaan intelektual.
Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Digital
Persoalan pembagian nilai ekonomi karya jurnalistik turut menjadi perhatian Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Ia menyoroti kondisi ketika platform digital memperoleh manfaat dari distribusi konten, perhatian pengguna, pengumpulan data, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan konten belum tentu mendapatkan kompensasi sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” ujar Komaruddin.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga etika dan keberlanjutan industri pers.
Karya jurnalistik membutuhkan proses peliputan, verifikasi, investigasi, penyuntingan, serta sumber daya manusia dan biaya operasional. Apabila pemanfaatan karya tidak diimbangi mekanisme penghargaan yang layak, keberlanjutan produksi jurnalistik berkualitas dapat menghadapi tantangan.
Padahal, media memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokratis.
Penggunaan Karya Pers oleh Teknologi AI Jadi Perhatian
Selain persoalan distribusi pendapatan, perkembangan kecerdasan artifisial menjadi tantangan baru dalam perlindungan hak cipta jurnalistik.
Teknologi AI dapat digunakan untuk merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten berdasarkan data yang tersedia. Dalam proses pengembangannya, karya jurnalistik berpotensi dimanfaatkan melalui mekanisme pengumpulan dan pengolahan data, termasuk crawling dan scraping.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya pengakuan, perlindungan, serta penghargaan yang layak bagi jurnalis dan organisasi media dalam menghadapi perkembangan teknologi tersebut.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” kata Fifi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi berkaitan dalam upaya mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Menurut Fifi, pengembangan kebijakan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media dan menjaga akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.
Forum Bali Bahas Penguatan Kebijakan Hak Cipta
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers dan tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital serta teknologi AI.
Kegiatan tersebut diikuti 45 peserta dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Hermansyah berharap pertukaran pandangan di antara para pemangku kepentingan dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik di kawasan.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan,” ujar Hermansyah.
Hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan perlindungan karya jurnalistik pada masa mendatang, dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri pers.
Penghormatan Hak Cipta Jadi Tanggung Jawab Bersama
Dalam kesempatan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.
Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencatatan hak cipta melalui layanan DJKI juga dapat mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, secara prinsip, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.
Forum jurnalis ASEAN di Bali ini menjadi bagian dari pembahasan regional mengenai bagaimana perlindungan karya jurnalistik dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.
Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada penyusunan aturan, tetapi juga pada upaya membangun mekanisme kerja sama yang transparan, menghormati hak pemegang karya, dan menjaga kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi berkualitas.
Dengan penguatan kesadaran hukum dan kolaborasi lintas negara, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang mendukung inovasi tanpa mengabaikan hak, nilai ekonomi, dan keberlanjutan karya jurnalistik.
(Red_FRT)


