JAKARTA, SahabatBhayangkara.Online — Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) memperkuat reformasi regulasi melalui penyederhanaan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 peraturan. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola regulasi yang lebih sederhana, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyederhanaan peraturan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Regulasi yang lebih efektif dinilai dapat mendukung pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegas Supratman.
Menurutnya, penataan regulasi tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan jangka panjang dan menengah nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pelaksanaannya dilakukan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan harmonisasi antarregulasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya mengurangi tumpang tindih aturan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan.
Bukan Sekadar Mengurangi Jumlah Aturan
Supratman menekankan bahwa keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang berhasil disederhanakan. Hal yang lebih penting ialah dampak kebijakan tersebut terhadap kepastian hukum, efisiensi anggaran, iklim investasi, dan beban administrasi yang ditanggung masyarakat maupun pelaku usaha.
“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” ujarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenkum juga mendorong penguatan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi. Pendekatan ini penting untuk menilai konsekuensi suatu kebijakan sebelum peraturan dibentuk maupun ketika peraturan dievaluasi.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dinilai perlu terus dikembangkan agar proses pembentukan, harmonisasi, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Upaya tersebut diharapkan membuat regulasi tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Lima Lembaga Perkuat Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana
Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 juga menjadi momentum penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.
Kesepakatan tersebut melibatkan lima lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penandatanganan SKB ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sinkronisasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem hukum yang terkoordinasi, sehingga pelaksanaan kewenangan masing-masing institusi dapat berjalan selaras sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup penyampaiannya, Supratman berharap forum nasional tersebut mampu memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan regulasi yang efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,” pungkasnya.
Penyederhanaan 195 Permenkum menjadi 34 peraturan menjadi salah satu langkah konkret Kemenkum dalam agenda penataan regulasi. Namun, dampak akhirnya akan ditentukan oleh kualitas aturan yang dihasilkan, konsistensi pelaksanaannya, serta sejauh mana masyarakat dan dunia usaha benar-benar merasakan manfaat dari reformasi tersebut.
(Red_FRT)
SahabatBhayangkara.Online — Profesional, Faktual, dan Terpercaya.


