JAKARTA, SahabatBhayangkara.Online — Menteri Hukum (Menkum) Supratman menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga untuk membahas langkah penanganan warga binaan pengguna narkotika sekaligus persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Rapat tersebut digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10/2026), sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden terkait pelaksanaan rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati pembentukan pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi. Sasaran utama yang menjadi perhatian adalah warga binaan pengguna narkotika yang masih berada pada usia produktif.
Menkum Supratman mengatakan, pembahasan melibatkan tujuh kementerian serta sejumlah lembaga terkait untuk merumuskan pola penanganan yang dapat diterapkan berdasarkan data warga binaan yang tersedia.
“Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian, terkait bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini memang sudah over kapasitas. Presiden memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi, terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Supratman.
Tim Kecil Bekerja Satu Minggu
Hasil rapat menyepakati pembentukan sebuah tim kecil yang akan bekerja selama satu minggu. Tim tersebut bertugas merumuskan konsep dan kebijakan yang lebih konkret mengenai pusat rehabilitasi dan reedukasi.
Supratman menjelaskan, pelaksanaan program nantinya akan mengacu pada data warga binaan yang tersedia di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Alhamdulillah hari ini, kita sudah bersepakat, yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika, yang jumlahnya sesuai data dari Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif,” ujarnya.
Lintas Kementerian Dilibatkan
Pemerintah membagi peran masing-masing kementerian dan lembaga sesuai bidangnya.
Kementerian Imipas akan menyiapkan data serta akses yang diperlukan dalam pelaksanaan program. Sementara itu, Kemendiktisaintek bersama BRIN akan dilibatkan dalam penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan.
Untuk aspek kesehatan dan rehabilitasi, pemerintah melibatkan Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga turut dilibatkan untuk mendukung pembahasan mengenai kegiatan produktif bagi warga binaan.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hadir dalam rapat untuk memberikan dukungan terkait pembinaan warga binaan dengan tindak pidana lainnya yang masih memungkinkan untuk mendapatkan pembinaan.
Dorong Warga Binaan Tetap Produktif
Selain rehabilitasi, pemerintah turut menyiapkan konsep reedukasi yang diharapkan dapat memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan dan menjalankan kegiatan produktif selama menjalani proses pembinaan.
Menurut Supratman, konsep tersebut masih dalam tahap perumusan dan akan dibahas lebih lanjut oleh tim yang telah dibentuk.
“Saya rasa nanti minggu depan setelah tim kami bekerja, bagaimana memberdayakan (warga binaan) dalam proses reedukasi tadi, agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan, dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden hasilnya,” ujar Supratman.
Tim kecil tersebut selanjutnya akan menyusun hasil pembahasan sebelum dilaporkan kepada Presiden.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat proses pembinaan warga binaan, khususnya pengguna narkotika, sekaligus menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam menangani persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan.
(Red_FRT)


