BITUNG, SahabatBhayangkara.Online — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan polisi untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian kendaraan tersebut.
Pengungkapan perkara disampaikan langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., dalam press release yang berlangsung di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, S.H., Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., personel Sat Reskrim serta awak media.
Mobil Hilang Saat Terparkir di Samping Rumah
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Saat kejadian, mobil Daihatsu Ayla warna putih milik korban Mardiana alias Diana diketahui sedang terparkir di samping rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku diduga datang dengan membawa sebuah obeng. Ia kemudian menuju bagian belakang rumah korban dan diduga menggunakan obeng tersebut untuk membuka paksa pintu dapur.
Setelah pintu berhasil dibuka, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur.
Dengan menggunakan kunci tersebut, kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 02.30 WITA, mobil tersebut kemudian dibawa dan diparkirkan di kawasan Kompleks Singgasana, Perum Bimoli. Setelah itu, terduga pelaku kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.
Gerak Cepat URC Berujung Penangkapan
Personel URC Polres Bitung kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat.
Hasilnya, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, polisi mengamankan FB di tempat kosnya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku kemudian menunjukkan lokasi kendaraan yang sebelumnya dibawa dari tempat kejadian.
Personel kepolisian bersama terduga pelaku kemudian mendatangi lokasi tersebut. Polisi akhirnya menemukan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC dalam kondisi terparkir.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC, satu buah obeng dua mata jenis plus-minus dengan panjang sekitar 18 sentimeter, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Beberkan Motif dan Tegaskan Komitmen Polisi
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan respons cepat terhadap laporan dan persoalan keamanan yang dialami masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.
Berdasarkan keterangan dalam bahan perkara yang disampaikan kepolisian, dugaan pencurian bermula ketika terduga pelaku melihat kendaraan tersebut dan diduga kemudian muncul niat untuk mengambilnya.
Dalam rangkaian kejadian itu, terduga pelaku diduga menggunakan obeng untuk membuka pintu dapur sebelum mengambil kunci kendaraan dan membawa mobil tersebut.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga yang dimiliki.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arie.
Terduga Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Dalam perkara ini, FB dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam press release kepolisian.
Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terhadap FB, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan pembuktian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bitung dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Press release yang berlangsung di Lobby Mako Polres Bitung tersebut berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
(Red_FRT)
SahabatBhayangkara.Online — Mengabarkan Fakta, Menjaga Etika.


