Manado, Sahabat Bhayangkara |
Dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) masing-masing berinisial JLP (32), warga Desa Toasen, Kecamatan Amurang Barat, yang diduga sebagai pelaku penikaman, serta SK (20), warga Desa Tumaratas Dua, Kecamatan Langowan Barat. Kejadian yang terjadi di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, berhasil diamankan Tim Opsnal Tawon Lanang Polsek Malalayang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, di Kelurahan Kleak Lingkungan IV, tepatnya di depan Masjid Al-Mubasyisirin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban Ruben Maumeta melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah Kampus Unsrat. Korban diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan seorang perempuan bernama Mutiara Valencia Turang.
Usai kejadian tersebut, dua orang lelaki kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Salah satu pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan menyerang korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulut untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban dilaporkan mengalami lima luka tusukan, terdiri dari dua luka di bagian wajah dan tiga luka di bagian belakang tubuh.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Tawon Lanang yang dipimpin Kanit URC Aipda Jurawan Uadi, bersama personel Polsek Malalayang. Keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Kleak dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan sementara, penganiayaan tersebut dipicu persoalan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, kedua pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Malalayang. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara lengkap kronologi serta motif penganiayaan tersebut.


